Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
15 Sep 2026
LINGKUNGAN
Salembaran Jaya, 12 November 2025 – Dalam upaya menjaga kebersihan dan kelancaran aliran air di ...
-
15 Sep 2026
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
alembaran Jaya, 17 September 2025 — Pemerintah Kelurahan Salembaran Jaya bersama Kecamatan Kosambi melaksanakan kegiatan ...
-
15 Sep 2026
BERITA
Salembaran Jaya, 17 September 2025 — Pemerintah Kelurahan Salembaran Jaya bersama Dinas Kesehatan Hewan Kabupaten ...
-
15 Sep 2026
PEMERINTAHAN
Salembaran Jaya, 17 September 2025 — Pemerintah Kelurahan Salembaran Jaya menggelar kegiatan Briefing Evaluasi Pelaksanaan ...
-
15 Sep 2026
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Salembaran Jaya, 15 September 2025 — Pemerintah Kelurahan Salembaran Jaya bersama Tim Penggerak PKK dan ...